Home
/
Entertainment

Shock Dituntut 5 Tahun, Roro Fitria Ditangani Psikiater

Shock Dituntut 5 Tahun, Roro Fitria Ditangani Psikiater
Ferry Noviandi10 October 2018
Bagikan :

Roro Fitria mengaku tengah mengalami musibah yang teramat berat dalam hidupnya. Cobaan yang begitu berat seolah beriringan menghantamnya.

Seperti diketahui, Roro Fitria yang kini menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, dituntut lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seminggu lalu. Selain itu, rumahnya juga baru saja kemalingan dan kehilangan harta benda senilai miliaran rupiah. Ditambah lagi, sang ibu kini dalam keadaan sakit.

Tak heran bila Roro Fitria sempat pingsan mendengar tuntutan lima tahun yang dipinta jaksa. Roro bahkan mengaku rasa terkejutnya belum hilang hingga kini.

Roro Fitria pingsan usai dituntut lima tahun penjara. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Preview
Roro Fitria pingsan usai dituntut lima tahun penjara. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Untuk memperbaiki mentalnya, Roro Fitria mengaku sampai harus meminta bantuan seorang psikater.

"Iya, dalam rangka rehabilitasi itu ada beberapa dokter yang menangani, salah satunya ada psikiater. Karena memang gangguan yang sangat saya sering alami saya susah tidur," kata Roro Fitria, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

"Juga nggak bisa dipungkiri, ketika saya menutup mata, saya berasa nyesek sekali atas pengalaman hidup saya selama delapan bulan ini. Sangat-sangat down sekali di penjara," sambung Roro Fitria.

Roro Fitria mengakui, akibat tuntutan lima tahun yang diterimanya, memiliki efek negatif yang begitu besar. Sejak dituntut lima tahun, kondisi kesehatan bintang film Steet Society itu turun drastis.

"Sejak seminggu yang lalu saya pingsan karena saya kepikiran terus. Masih shock sampai sekarang. Makan, mual, makan, mual begitu terus," tutur Roro Fitria.

Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Preview
Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Dalam pledoi atau pembelaannya, Roro Fitria meminta kepada hakim agar hukumannya diringankan. Apalagi, ia merasa hanya sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.

"Saya mohon supaya majelis yang mulia bisa mengabulkan pledoi saya, bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. Karena memang yang namanya pengguna atau pemakai yang seyogyanya harus direhabilitasi, bukan untuk dipenjara. Mohon Yang Mulia bisa bertindak memutuskan yang seadil-adilnya," pinta Roro Fitria.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article