Kapan Seller Online Kena Pajak 0,5 Persen? Aturannya Masih Digodok

Uzone.id -- Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan soal kebijakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen untuk para seller e-commerce saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
"Nah gini ya, jadi yang kan itu lagi disusun, lagi disusun melalui Kemenkeu. Ya jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya," tuturnya saat ditemui awak media di kawasan bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini, Selasa (1/7).Budi turut menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan antara pedagang.
"Tapi kan kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online. Jadi supaya bisa ekosistem itu bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Makanya tadi saya bilang, sekarang ini kan masa transisi offline dan online. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus," lanjutnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Kemenkeu akan menerapkan kebijakan di mana para penjual (seller) di platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Besaran pajaknya sendiri sebesar 0,5 persen yang akan menyasar toko online yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Menanggapi rencana kebijakan ini, Balques Manisang selaku Deputi Director of Government Relations Shopee Indonesia, menyatakan bahwa Shopee akan menunggu keputusan resmi dari Kemenkeu.
"Secara kebijakan, kita masih menunggu. Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait," ujarnya saat ditemui dalam acara Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0, Selasa (1/6).
Balques mengungkapkan bahwa Shopee akan mengikuti dan melihat bagaimana komunikasi serta kebijakan tersebut akan berjalan.
"Kita coba akan lihat seperti apa. Dan kita ikutin saja bagaimana kebijakan nanti. Apakah berjalannya seperti apa, kita lihat bersama," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Shopee belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena pembahasan kebijakan ini belum selesai.
"Yang bisa saya katakan, pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu. Dan bagaimana menyesuaikan dengan apa yang mungkin terjadi dari keputusan dari pemerintah," pungkas Balques.
