Home
/
News

Nikahsirri.com Raih Untung Rp 5 Juta dalam 4 Hari

Nikahsirri.com Raih Untung Rp 5 Juta dalam 4 Hari
Nur Khafifah24 September 2017
Bagikan :

Preview
Meski baru dilaunching pada 19 September dan diblokir 4 hari kemudian, yakni 22 September, situs nikahsirri.com langsung dibanjiri pengikut.

Bahkan situs ini sudah menghasilkan keuntungan bagi pembuatnya, Aris Wahyudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya, ditemukan uang sejumlah Rp 5 juta dari hasil transaksi situs nikahsirri.com. Keuntungan tersebut didapat dari akumulasi 20 persen setiap transaksi pembelian koin.

"Keuntungan yang masuk kurang lebih Rp 5 juta dalam transaksi tabungan, baru kita lihat siapa saja klien yang sudah melakukan transaksi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Derian di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (24/9).

Preview
Selain itu, Adi menuturkan mitra yang terdiri atas calon istri, calon suami, penghulu, serta saksi juga mendapatkan keuntungan sebesar 80% dari pembelian koin. "Dia (mitra) setiap transaksi dia mendapatkan 80 persen," ujar Adi.

Kini diketahui, sudah ada 2.700 klien yang mendaftar nikahsirri.com sejak peluncurannya pada 19 September 2017. Sementara itu ada 300 mitra yang sudah bergabung.

Setiap mitra pun memiliki masing-masing tarif yang dipasang oleh nikahsirri.com berdasarkan harga dalam satuan koin. Setiap koin dibanderol Rp 100.000.

Pihak kepolisian masih menelusuri kriteria tarif harga yang ditetapkan oleh nikahsirri.com untuk masing-masing mitranya. Siapa saja klien dan mitra nikahsirri.com juga masih diselidiki.

"Kami akan lihat profiling mitra seperti apa. Kalau wanita apakah wanita yang belum mendapatkan jodoh, kami tidak tahu, kami akan lihat keaktifan mitra dalam permasalahan ini," tuturnya.

Diketahui nikahsirri.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Infromatika karena dirasa meresahkan masyarakat pada Jumat (22/9) lalu.

Polda Metro Jaya pun telah mengamankan Aris Wahyudi pada Minggu (24/9) pukul 2.30 WIB. Atas perbuatannya, Aris ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27, pasal 45 dan pasal 52 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam penjara 6 tahun penjara.

populerRelated Article