Home
/
Telco

Kejagung Panggil Menkominfo Johnny Hari ini Terkait Korupsi BTS 4G

Kejagung Panggil Menkominfo Johnny Hari ini Terkait Korupsi BTS 4G
Muhammad Faisal Hadi Putra14 February 2023
Bagikan :

Uzone.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G pada hari ini (14/2). 

Pemanggilan oleh Kejagung di hari ini merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya Menkominfo batal diperiksa pada Kamis (9/2) lalu. 

Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana beberapa waktu lalu, Menteri Johnny harus mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo

Hal ini secara resmi disampaikan Kejagung berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Langkah Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korumsi BTS 4G

Pemanggilan Menkominfo Johnny oleh Kejagung tak terlepas dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.

“Pemanggilan saudara JGP sebagai SAKSI dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ucap Ketut.

Baca juga: Ditanya Soal Lanjutan Kasus BTS, Begini Komentar Ditjen Aptika

Kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan Bakti Kominfo telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Puluhan orang dari pihak swasta dan pemerintah pun telah dipanggil sebagai saksi.

Selama penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

  1. AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
  2. GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo
  3. YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
populerRelated Article