Kapan Transaksi TikTok Shop Migrasi ke Tokopedia?
Uzone.id — Semenjak dibuka kembali pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop yang saat ini bekerja sama dengan Tokopedia terus dipantau oleh kementerian terkait. Apalagi migrasi keduanya terus berjalan dengan tenggat waktu hingga April 2024 nanti.
Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim kembali buka suara soal perkembangan migrasi TikTok Shop dan Tokopedia. Diketahui, proses migrasi antara dua platform ini sudah mencapai 75 persen.“Diperkirakan sudah tinggal seperempat jalan (sisa 25 persen),” ujar Isy dikutip dari berbagai sumber.
Mendekati tenggat waktu yang ditentukan (antara Maret dan April), Kemendag terus memantau dua platform besar ini. Dari pantauan Uzone, hingga hari ini, Selasa, (27/02), transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di dalam aplikasi dan tidak dialihkan ke platform Tokopedia.
Yang berbeda hanya notifikasi pembayaran dimana TikTok menuliskan “Kamu membayar Rp… ke Tokopedia menggunakan..”, selebihnya transaksi menggunakan e-wallet seperti GoPay dan Dana, masih berjalan di TikTok Shop, which is tidak sesuai dengan Permendag No. 31 tahun 2023.
Sebelumnya, dalam acara pembukaan kampanye Beli Lokal pada 12 Desember 2023 lalu, Zulkifli Hasan selaku Kemendag mengatakan kalau pihaknya akan terus memantau migrasi TikTok Shop ke Tokopedia dan memberikan waktu kurang lebih 3-4 bulan setelah diresmikan.
“E-commerce-nya itu Tokopedia lalu kerjasama dengan TikTok, jadi TikTok itu dia tidak e-commerce. Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi kerjasama itu nanti kita nilai, mungkin tiga bulan hingga empat bulan mendatang, karena perlu penyesuaian, jadi e-commerce-nya Tokopedia, kerjasama dengan TikTok,” kata Zulkifli beberapa waktu lalu.
Tidak hanya dipantau oleh Kemendag, beberapa kementerian seperti Kemenkop UKM, dan Kemenkominfo juga ikut buka suara agar TikTok Shop tidak melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.
Jika masih tak mematuhi Permendag No. 31 tahun 2023, TikTok Shop terancam akan mendapat sanksi dari pemerintah Indonesia. Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam dan/atau luar negeri hingga pencabutan izin usaha.