Home
/
Entertainment

Diam-diam, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Sejak 9 Agustus

Diam-diam, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Sejak 9 Agustus
Tomy Tresnady12 August 2019
Bagikan :

Jefri Nichol pakai baju tahanan saat dirilis Polres Jakarta Selatan (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)


Uzone.id - Tak banyak orang tahu ternyata aktor Jefri Nichol sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 9 Agustus 2019.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes. Pol. Indra Jafar saat ditemui di kantornya, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kok Indro Warkop Ogah Jenguk Nunung dan Jefri Nichol di Penjara?

"Kasus rekan kita, JN ya, sesuai urutan waktu itu bahwa tanggal 22 (Juli) yang bersangkutan ditangkap, kemudian yang tanggal tanggal 23 (Juli) itu pihak keluarga mengajukan kepada pihak kita untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Indra Jafar.

Di tanggal 23 Juli, pada siang harinya petugas Polres Jakarta Selatan baru mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Selatan.

"Kemudian, pelaksanaannya tanggal 29 (Juli), pelaksanaan dilakukan asesmen terhadap bersangkutan (Jefri Nichol). Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar, yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditnjuk pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia rawat jalan di RSKO tersebut," lanjut Indra Jafar.

Jefri Nichol, kata Indra Jafar, dibawa dari sel tahanan Polres Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur pada tanggal 9 Agustus pukul 14.00 WIB.

"Nanti dokter sana melakukan perawatan, berapa lamanya silakan ditanyakan langsung ke sana," tutur Indra Jafar.

Jefri ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 usai membeli kertas rokok papir, yang biasa dipakai untuk membungkus tembakau, di kawasan Santa, Kebayoran Baru.

Polisi kemudian menggeledah kediaman Jefri Nichol di apartemen yang berada di Kemang, Jakarta Selatan. Ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan dalam kulkas. 

Jefri mendapat sangkaan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika. Jefri Nichol bisa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

populerRelated Article