icon-category News

Cerai Talak Tiga Kini Dilarang di India

  • 22 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Perceraian talak tiga yang disampaikan suami terhadap istri kini terlarang di India. Larangan ini adalah hasil sidang Mahkamah Agung India pada Selasa (22/8) yang menindaklanjuti aduan para istri yang dicerai.

Seperti dikutip dari Reuters, hukum Islam soal talak tiga atau ucapan cerai sebanyak tiga kali yang berarti memutuskan seluruh hubungan pernikahan suami istri menjadi perkara di India. Para wanita mengaku menderita setelah dicerai dengan talak tiga lalu ditinggalkan oleh suami mereka, beberapa bahkan ditalak melalui WhatsApp atau Skype.

Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Mahkamah Agung India memutuskan cerai talak tiga terlarang di negara tersebut. Keputusan ini diambil oleh tiga dari lima hakim MA India yang masing-masing beragama Islam, Hindu, Kristen, Sikh, dan Zoroaster.

Menurut ketiga hakim, cerai talak tiga tidak sesuai dengan konstitusi India. Mereka memiliki waktu enam bulan untuk merancang hukum baru terkait proses cerai pasangan Muslim di negara itu.

"Akhirnya saya merasa bebas sekarang. Saya mengantungi perintah pengadilan yang akan membebaskan seluruh wanita Muslim," kata Shayara Bano, penggugat yang pernah ditalak tiga suaminya, kepada Reuters.

Perdana Menteri India mendukung larangan talak tiga ini yang menurut dia "bersejarah". "Peraturan ini memberikan kesetaraan bagi wanita Muslim dan langkah yang kuat bagi posisi wanita," kata Modi di Twitter.

Modi dengan partainya Bharatiya Janata Party (BJP) sejak lama dianggap mengusik praktik umat Islam di India. Tahun lalu mereka menyatakan mendukung larangan talak tiga, poligami, dan menyerukan hukum seragam untuk semua agama di negara itu. 

India sebelumnya memberi kebebasan institusi agama untuk mengatur sendiri hukum pribadi sesuai dengan keyakinan, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Pemeluk agama Islam di India mencapai 14 persen atau sekitar 1,3 miliar orang. 

Menanggapi keputusan MA India, institusi agama Islam India, Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), menyatakan akan melakukan banding. 

"Fakta hanya tiga dari lima hakim yang menganggap praktik ini ilegal menunjukkan tidak adanya keputusan yang jelas," kata anggota AIMPLB, Maqsood Hasani Nadvi.

Larangan talak tiga sebenarnya juga dianut oleh banyak negara mayoritas Islam di seluruh dunia, termasuk negara tetangga India, yaitu Pakistan dan Bangladesh.

Di Indonesia sendiri, talak tiga baru dianggap sah secara hukum jika melalui proses di Pengadilan Agama. Artinya, seorang suami harus menyampaikan talak tiganya melalui lisan dan tulisan di hadapan pengadilan agama, tidak terhadap istri saja. 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Pernikahan Cerai 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini