icon-category Entertainment

Polres Jakarta Selatan serahkan Jefri Nichol ke Kejaksaan

  • 22 Aug 2019 WIB
Bagikan :

Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis sore.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan berkas kasus Jefri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Kamis.

Terkait rehabilitasi Jefri, Kepolisian sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BNNP DKI sanggah alasan Jefri Nichol pakai ganja agar mudah tidur

Baca juga: Polres Jaksel ungkap identitas rekan pemakai ganja Jefri Nichol

Baca juga: Jefri Nichol jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini