Home
/
Entertainment

Reaksi Hotman Paris Laporan Balik Pablo Benua Ditolak Polisi

Reaksi Hotman Paris Laporan Balik Pablo Benua Ditolak Polisi
Tomy Tresnady16 July 2019
Bagikan :

Pablo Putra Benua dan Rey Utami (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)


Uzone.id - Kuasa hukum Pablo Putra Benua, Andar Situmorang, mewakili kliennya telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (16/7/2019) untuk melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas tuduhan fitnah.

Namun, sayangnya laporan Andar Situmorang ditolak mentah-mentah oleh polisi.

Menurut Andar Situmorang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menolak laporan terhadap Fairuz dan Hotman dengan alasan tidak jelas.

"Si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27 (UU ITE, pencemaran nama baik atau fitnah). Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," kata Andar Situmorang usai keluar dari gedung Ditreskrimsus.

Baca juga: Rey Utami Menyesal Bikin Konten 'Ikan Asin'

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Rey Utami-Pablo, Ditemukan Hal Mengejutkan

Hotman Paris Hutapea menyambut baik sikap polisi yang sudah menolak laporan Pablo Benua.

Host program Hotman Paris Show itu menampilkan reaksi positif di akun Instagram pribadinya.

"Amiiiiiiiiiinnnnnnnnn," tulis Hotman Paris.

Galih Ginanjar, Pablo Putra Benua dan istrinya, Rey Utami, telah ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (12/7).

Polisi langsung menjebloskan ketiganya ke dalam tahanan Polda Metro Jaya di hari yang sama. Galih, Pablo dan Rey akan menjalani tahanan selama 20 hari.

Mereka jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menyebut "ikan asin" saat menggambarkan kondisi mantan istrinya, Fairuz, ketika melakukan aktivitas di atas ranjang.

Saat itu, Galih tengah diwawancarai Rey Utami dalam konten Mulut Sampah di vlog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1. Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.

populerRelated Article