Situs OnlyFans masuk bersama dengan enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sisttem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijualnya ke pengguna di Indonesia.
Sebagai perusahaan teknologi yang layanannya beroperasi di Indonesia, Facebook dan Google masuk ke daftar penarikan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kedua perusahaan asal Amerika Serikat ini mengaku siap mentaati aturan yang berlaku.
Mulai 1 Juli 2020, Indonesia akan menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital, termasuk Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, Apple dan lain-lain.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Google Asia Pacific Pte Ltd sudah melunasi pajaknya untuk Tahun Pajak 2015.
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest
10 HP Android Terkencang di Dunia, Nomor 1 Baru Rilis di Indonesia