Home
/
News

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan
Suara07 September 2016
Bagikan :
Preview


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, melanggar keimigrasian. Dia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan dalam menjalankan pekerjaan.

‎Beng Ong adalah saksi ahli meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tindakan selanjutnya adalah melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Heru menambahkan Beng Ong masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan izin tinggal terbatas. Namun, dia datang untuk bekerja yaitu menjadi memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi ahli.

Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan‎ mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap Beng Ong dan pemeriksaan terhadap pengacara Jessica yang mendatangkan Beng Ong, Yudi Wibowo, tidak ditemukan unsur pidana atas pekerjaan Ben Ong di Indonesia.

"Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi cekal selama enam bulan. Jadi dia tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Tato.

Beng Ong sekarang sudah dilepas petugas imigrasi setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.

Preview


Berita Terkait:


populerRelated Article