icon-category Auto

Polisi akan Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak

  • 23 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Razia kendaraan bermotor yang belum membayar pajak akan dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Paling cepat dimulai akhir April atau awal Mei 2017.

Kegiatan penertiban itu berdasarkan masukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pemangku kepentingan lain, termasuk Polri. Sebab, di Ibu Kota saja, tercatat 3,8 juta unit kendaraan yang belum daftar ulang (BDU).

Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk sekarang masih di DKI Jakarta. Kemungkinan akan dilakukan di seluruh Indonesia pun cukup tinggi.

"Tergantung dari bagian pajak masing-masing daerah, kalau memang banyak yang belum bayar bisa dilakukan secara massal," kata Budiyanto kepada Otomania.com. Selasa (21/3/2017).

Berita Terkait:

Baca: Bakal Ada Razia untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Namun, kata Budiyanto formula atau skema razianya masih didiskusikan. Bisa dipastikan, selain petugas dari kepolisian, orang dari dinas pajak, hingga Satpol PP akan ikut dalam razia tersebut.

"Jadi nanti yang urusan pajak langsung ke orang dinas pajak, begitu juga dengan pengesahan STNK yang menjadi tanggung jawab kami. Langsung kita tindak di tempat," ujar Budiyanto.

Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini