Sponsored
Home
/
Entertainment

Pembacaan Ikrar Talak Aming dan Evelyn Ditunda

Pembacaan Ikrar Talak Aming dan Evelyn Ditunda
Preview
Caroline Pramantie21 July 2017
Bagikan :

Proses perceraian pasangan selebriti Aming Sugandhi dengan Evelyn Nada Anjani masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah melewati sidang cerai yang cukup panjang dan drama yang terjadi di luar Pengadilan, akhirnya permohonan cerai Aming dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2017. 

Namun, belum selesai sampai di situ, karena Aming masih harus menjalani satu tahap dalam proses perceraiannya. Sesuai dengan ketetapan pengadilan agama, setelah permohonan cerai telah disetujui, selebriti berusia 36 tahun ini harusnya mengucapkan ikrar talak pada hari ini, Jumat (21/7) di PA Jakarta Selatan. 

Dari pantauan kumparan (kumparan.com) pada pukul 10.00 WIB, kuasa hukum Aming, Devy Waluyo tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun sosok Aming sendiri tidak terlihat bersamanya. Aming memilih untuk masuk dari pintu belakang dan menghindari awak media. 

Tak berselang lama, sosok kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna juga terlihat memasuki Pengadilan, namun tanpa Evelyn. Menurut Henry, Evelyn masih belum siap untuk menghadapi proses akhir perceraiannya ini. 

"Evelyn enggak hadir, dia enggak kuat denger Aming baca ikrar cerai. Tapi tetap bisa dilaksanakan yang penting Aming hadir," ungkap Henry dengan singkat, Jumat (21/7).

Preview

Namun ternyata, setelah menunggu beberapa waktu, pembacaan ikrar talak Aming harus ditunda. Hal ini pun diungkapkan oleh kedua kuasa hukum Aming dan juga Evelyn. 

"Hari ini sidang ditunda karena hakim ada kegiatan. Kami sudah telepon panitera dan meminta jadwal sidang Senin, tapi panitera mau menelpon majelis hakim terlebih dulu," beber Henry. 

Devy sendiri membenarkan informasi yang diberikan oleh Henry tersebut. Jadwal baca ikrar yang mereka dapatkan dari Pengadilan hari ini, nyatanya harus ditunda. 

"Kita dapat info dari Pengadilan harusnya hari ini, cuma ternyata enggak bisa. Karena ternyata semua majelis hakim lagi di Pengadilan Tinggi. Semoga hari Senin bisa (dilakukan ikrar talak)," tutup Devi. 

Sebelumnya, proses perceraian Aming dan Evelyn ini rupanya cukup menguras tenaga dan pikiran. Bahkan Aming sendiri sempat mengungkapkan perasaan tidak tenang saat harus bangkit untuk mulai kehidupan barunya sebagai duda. 

"Emang betapa susahnya menutupi apa yang terjadi kan. It's not fair, dengan segala macem printilan yang sampai hari ini, enggak kelar. Pengin cepat-cepat kelar," curhat Aming ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Preview

Aming sendiri merasa lelah dan ingin cepat proses perceraian ini selesai.

"Cuma pengin cepat-cepat selesai. Gue lebih fokus dengan kerja, dan lebih fokus dengan diri sendiri. Tetap dengan pendirian diri sendiri, enggak mau dengerin kata orang, ambil yang baik aja. Yang pasti, apa yang terjadi di hidup gue, pelajaran berharga. Semoga enggak diulangi lagi," sambungnya.

Aming dan Evelyn resmi menikah pada 4 Juni 2016 di kawasan Bandung, Jawa Barat. Pernikahan yang digelar sederhana dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat terdekat itu berlangsung tertutup. 

Preview

Dari pernikahan tersebut, Evelyn dikabarkan sempat mengandung buah cinta mereka. Namun pada 2 Agustus 2016, Evelyn mengalami keguguran. Janin sang buah hati dikubur menjadi satu di makam adik Evelyn.

Rumah tangga yang saat itu belum berusia satu tahun, langsung menjadi sorotan ketika kabar perceraian mereka tersebar. 

Aming yang membintangi film 'Madame X', mengajukan permohonan talak yang diwakili kuasa hukumnya, Devi Waluyo, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Maret lalu. Perkara perceraian mereka pun terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor 826/Pdt.g/2017/PA.Jks.

populerRelated Article