Sponsored
Home
/
News

Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica

Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica
Preview
Tempo27 October 2016
Bagikan :
Preview


Drama pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan segera berakhir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Jessica yang sudah ditahan selama 271 hari sejak ditangkap 30 November 2015 lalu itu, tidak bisa menyembunyikan kesediahannya ketika membacakan pembelaan pada 12 Oktober 2016. "Kasus saya dibesar-besarkan, sehingga seluruh Indonesia dan semua orang percaya bahwa saya pembunuh. Pikiran ini membuat saya sedih dan tertekan," ujar Jessica di dapan sidang.

Tempo mencatat, pihak Jessica sebelum pembacaan vonis sudah mengeluarkan beberapa bukti yang meringankan dan bisa membebaskan Jessica.

1. Otopsi
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan sulit mengetahui penyebab pembunuhan Mirna dalam tuntutan Jaksa, karena tidak melakukan otopsi. "Karena tidak dilakukan outopsi, sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian," kata Otto, dalam sidang pembelaan, 13 Oktober 2016 lalu. Menurut Otto, bisa saja penyebab Mirna tewas karena es cokelat yang diminum dua jam sebelum pertemuan dengan Jessica di Kafe Olivier.

2. Sidik Jari
Kejanggalan lain yang tidak terungkap selama persidangan adalah sidik jari Jessica. Menurut Otto Hasibuan, sidik jari Jessica tidak ditemukan di gelas Mirna. "Jika Jessica pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut," katanya. Ia kembali sambil menambahkan, "Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti."

3. Rekam Medis
Otto menyebut dalam pembelaan Jessica, bahwa rekam medis Mirna tidak pernah dibuka. Alasan Otto, bisa saja kematianya karena sebab lain. "Mirna diketahui mengonsumsi obat seperti yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto.

4. Menaruh Sianida
Kuasa hukum Jessica berpendapat tidak ada bukti klienya memasukan 5 gram sianida. Rekaman circuit closed television (CCTV) juga tak terlihat adanya tayangan Jessica mengambil sianida dari tas dan dimasukkan ke dalam gelas. "Sungguh aneh dan sangat mengada-ada kalau Jaksa sampai memastikan ada sianida dalam tas coklat Jessica dalam jumlah 5 gram pula," kata Otto.

5. Kandungan Sianida
Otto berpendapat tidak ada kandungan sianida yang dapat membunuh Mirna di dalam tubuhnya. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban," kata Otto.

Hasil Visum Et Repertum surat keterangan kematian dari RS Abdi Waluyo oleh Otto disebut tidak menyebutkan Mirna mati karena dibunuh Jessica. Dokter menyebut ada limposit atau tanda korosif dalam lambung Mirna. Jadi, kata Otto, korosif di lambung Mirna bukan karena sianida, tapi sudah ada penyakit sejak lama.

6. Rekaman CCTV
Otto mengatakan rekaman closed circuit television (CCTV) tidak bisa dijadikan bukti. Sebab tidak ada CCTV yang asli. "Terhapus atau dihapus atau bagaimana. Nah, jadi bagaimana dalam perkara menggunakan CCTV, aslinya tidak ada?" kata Otto.

Pengakuan jaksa penuntut umum juga alasan Otto. Karena, kata Otto, jaksa mengakui rekaman CCTV yang ditunjukkan di persidangan, telah digabung-gabungkan. "Nah kalau sudah diakui ini digabung-gabung, didukung lagi oleh keterangannya Pak Rismon Sianipar (saksi ahli IT kubu Jessica), yang membuktikan itu bahwa perkara sudah tidak bisa dipakai," ujarnya.

7. Polisi Lalai
Menurut Otto seharusnya kepolisian memeriksa korban luar dan dalam. Namun faktanya, jenazah Mirna tidak pernah diotopsi. Dokter forensik hanya mengambil sampel lambung, hati, empedu, dan sampel urine Mirna. ketentuan peratutan kepolisian, menurut Otto otopsi harus memeriksa seluruh organ tubuh organ. Termasuk otak, hingga memeriksa jantung.

EVAN /PDAT SUMBER DIOLAH TEMPO


Berita Terkait:
populerRelated Article