icon-category News

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

  • 26 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, mengungkapkan penangkapan Ridho Rhoma dilakukan oleh aparat kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3). Polisi mencurigai Ridho Rhoma sebagai pemakai narkoba karena adanya laporan yang masuk dari masyarakat. 

"Alhamdulillah berhasil kami ungkap tadi pagi. Kasus ini merupakan hasil penelitian intensif berdasarkan laporan masyarakat," kata Kombes Pol Roycke Langie, dalam jumpa pers di hadapan awak media. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap Ridho Rhoma sejak 2 minggu terakhir.

Sebelum ditangkap kemarin pagi, Ridho Rhoma bersama temannya berinisial S sempat memakai narkoba di salah satu tempat di bilangan Jakarta Pusat. "Sebelumnya juga sudah melakukan serangkaian tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat, di salah satu apartemen," tutur Kombes Pol Roycke Langie.

Puncaknya, Sabtu (25/3) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi mengamankan Ridho Rhoma. Dari tangannya polisi mengamankan alat hisap atau bong dan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Penangkapan Ridho Rhoma ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dari Polres Jakarta Barat.

"Dengan Kasatnya AKBP Hermanto, berhasil menangkap 2 tersangka. Pertama berinisial RR. Kedua berinisial S. TKP itu di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," paparnya.

(Man/yb)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini