Sponsored
Home
/
Entertainment

Kala Putra Raja Dangdut Terjerat Narkoba

Kala Putra Raja Dangdut Terjerat Narkoba
Preview
Chairul Akhmad27 March 2017
Bagikan :

Minuman keras (miras), apa pun namamu. Tak akan kureguk lagi. Dan tak akan kuminum lagi. Walau setetes (setetes). Dan narkotika (tika), apa pun jenismu. Tak akan kukenal lagi. Dan tak akan kusentuh lagi. Walau secuil (secuil).

Penggalan lirik lagu berjudul Mirasantika di atas mungkin berkisah tentang pertobatan seorang penikmat miras dan narkotika yang hendak menjauhi kedua barang haram itu.

Lagu yang diyanyikan Raja Dangdut Rhoma Irama yang rilis pada 1997 itu seolah ‘berdakwah’ tentang pentingnya menjauhi minuman keras dan narkotika; apapun nama dan jenisnya.

Apa lacur, lirik religius dalam dalam lagu ini justru bak menampar wajah sang Raja Dangdut. Putranya, Ridho Rhoma, berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba.

Ridho, penyanyi yang juga artis film itu, ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, pada Jumat 24 Maret 2017.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto mengungkapkan, Ridho ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya. Selain itu, polisi juga menyita, pil berjenis dumolit, satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Civic sebagai barang bukti.

Hingga kini, Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Jakarta Barat. "Semua masih kami dalami. Terkait dapat dari mana itu barang (sabu)," ujar Suhermanto kepada Suara.com.

Preview

Sehari kemudian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langi membeberkan alasan Ridho Rhoma memakai narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Ridho mengonsumsi obat terlarang lantaran padatnya beban kerja. Zat adiktif tersebut ia konsumsi untuk menyegarkan tubuhnya.

"Alasan seperti itu mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk. Kan kalo konsumsi itu tidak bisa tidur," ujar Roycke.

Berdasarkan hasil tes urine, polisi menyatakan Ridho positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ridho ditengarai memakai narkoba jenis sabu kurang lebih selama dua tahun ini.

Roycke menambahkan, polisi telah mengintai Ridho selama dua pekan terakhir. Melalui penangkapan di lobi hotel ini terungkap, Ridho mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial S (23). S tertangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu pagi 25 Maret 2017.

Ridho dan S memiliki hubungan pertemanan. Dari tangan S, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, satu buah tutup botol, dan pil dengan jenis dumolid. Pil tersebut merupakan salah satu jenis obat penenang.

Ridho dan S disangkakan pasal berlapis dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan. Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana di bawah 4 tahun.

Sementara tersangka S disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009/ atau pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Preview

Sumber: Katadata

Pengacara Ridho Rhoma, Krisna Murti akan mengajukan kliennya untuk direhabilitasi. Menurut Krisna, Ridho seharusnya direhabilitasi karena ia hanyalah korban, bukan pengedar.

“Harus dilakukan rehab sebagai bentuk penyelamatan kepada Ridho Rhoma, karena ia korban,” ujar Krisna di Mapolres Jakarta Barat, seperti dilaporkan Republika.co.id.

Ia menambahkan, kliennya berpotensi untuk direhab karena jumlah narkoba yang dikonsumsi kurang dari satu gram. “Yang bersangkutan hanya mengonsumsi 0,7 gram, ini di bawah ambang batas. Jika kurang dari satu gram, yang bersangkutan berpotensi untuk direhab,” ujarnya.

Sementara itu, Rhoma Irama mengaku sedih mengetahui putranya mengonsumsi dan terjerat kasus narkoba. "Ridho adalah korban kesekian puluh juta dari jeratan barang haram Narkoba," ujar sang Raja Dangdut.

Menurut Rhoma, mengutip keterangan polisi, anaknya telah menggunakan narkoba selama dua tahun. Ia mengaku sedih dengan kondisi sang putra. Ia juga miris melihat Ridho terkontaminasi sabu. "Saya sebagai orang tua merasa sedih dan kasihan," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu malam 25 Maret 2017.

Dalam kunjungan ke Mapolres Jakarta Barat itu, Rhoma memastikan bahwa anaknya mengonsumsi narkoba. "Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram, dan sudah dilakukan pemeriksaan. Memang terindikasi pengguna, pemakai," ungkapnya.

Si anak alim

Debby Veramasari, kakak kandung Ridho Rhoma mengaku tak tahu sejak kapan sang adik mulai keranjingan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Saya nggak bisa komen apa-apa, saya juga masih syok sih sebenarnya," kata Debby usai menjenguk adiknya di Mapolres Jakarta Barat.

Mengetahui Ridho dicokok polisi karena kasus narkoba, Debby mengaku sangat kaget. Sebab, dalam pandangan Debby, adiknya itu berlaku alim dan selalu mengerjakan shalat lima waktu. "Ibadahnya juga bagus,” kata Debby seperti dilansir Suara.com.

Menurut Debby, adik laki-lakinya itu sudah dewasa, bukan anak kecil yang mesti terus diawasi dan dipantau pergaulannya. "Dia juga punya kehidupan sendiri, punya pergaulan sendiri," ia menegaskan.

Senin 27 Maret 2017 ini, Ridho bakal dibawa ke kantor pusat Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Di sana, putra pendiri Partai Idaman Rhoma Irama itu akan menjalani pemeriksaan rambut dan darah. "Iya (benar)," kata Suhermanto.

Namun, Kasatserse Narkoba Polres Jakbar itu belum bisa memastikan pukul berapa Ridho akan dibawa dari tahanan Polres Jakarta Barat. "Nanti dikabari," ujarnya.

 

Preview

Sumber: BNN

 

Mereka yang terjerat

Sebelum Ridho, ada beberapa artis yang digelandang polisi dan divonis bersalah karena kasus narkotika. Berikut ini nama-nama mereka: 

1. Doyok

Pelawak dan penyanyi ini kedapatan mengonsumsi sabu sebanyak 0,3. Pada tahun 2000, ia penjara selama satu tahun

2. Ria Irawan

Pada 2005, Ria Irawan terjaring dalam penggerebekan narkoba yang dilakukan BNN. Ia diketahui positif menggunakan narkoba, namun tidak diproses hukum. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

3. Revaldo

Aktor ini dua kali ditangkap aparat karena kasus narkoba. Pertama, pada 2006 ia kedapatan memiliki sabu, ekstasi dan ganja. Ia divonis dua tahun penjara. Kedua kalinya, pada 2010 ia kembali ditangkap karena memiliki sabu sebanyak 62 gram.

4. Roy Marten

Aktor gaek ini dua kali tertangkap tangan saat mengonsumsi narkoba. Pada 2007, ia dibekuk saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ia dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

5. Faris RM

Musisi senior ini ditangkap pada Oktober 2007 karena kepemilikan ganja seberat 5 gram. Ia divonis 8 bulan penjara dan wajib rehab.

6. Gary Iskak

Pria ini ditangkap pada 21 September 2007 karena memiliki satu paket sabu seberat 0,3 gram. Ia pun dipenjara selama 8 bulan.

7. Achmad Albar

Rocker gaek ditangkap Tim Reserse Mabel Polri karena diduga terlibat kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi pada 2007. Ia divonis delapan bulan penjara.

8. Sheila Marcia

Sheila pertama kali tertangkap tangan saat pesta narkoba pada 2008. Ia dipenjara selama setahun. Perempuan ini kembali ditangkap aparat pada 2009, dan harus mendekam dipenjara dalam kondisi hamil.

9. Jennifer Dunn

Pesinetron ini tertangkap tangan menggunakan narkoba pada Oktober 2009. Ia pun menjalani tahanan selama empat tahun.

10. Sammy ‘Kerispatih’

Vokalis band Kerispatih ini ditangkap aparat saat berpesta sabu di Kuningan, Jakarta, pada 2010. Ia dituntut lima tahun penjara, namun hakim memvonis satu tahun dan wajib rehabilitasi.

11. Yoyo ‘Padi’

Mantan suami penyanyi Rossa ini tertangkap polisi pada 27 Februari 2011 saat pesta sabu-sabu Ia pun mendekam di tahanan BNN selama satu tahun.

12. Iyut Bing Slamet

Iyut ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terlibat penggunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu. Ia kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Iyut divonis bersalah dan dibui selama satu tahun.

13. Andika ‘Kangen Band’

Vokalis band ini tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis ganja. Ia dihukum satu tahun penjara.

14. Roger Danuarta

Pesinetron yang pernah jadi idola kawula muda ini ditangkap aparat berwajib di Jakarta Timur pada 17 Februari 2014. Ia ditangkap saat menggunakan narkoba di dalam mobilnya. (Dari berbagai sumber).

 

 

 

 

populerRelated Article