Sponsored
Home
/
Entertainment

Jadi Tersangka, Keluarga Iwa K Harap Permohonan Rehab Dikabulkan

Jadi Tersangka, Keluarga Iwa K Harap Permohonan Rehab Dikabulkan
Preview
Rizki Nurmansyah01 May 2017
Bagikan :

Keluarga besar Iwa K berharap kepolisian mengabulkan permohonan rehabilitasi bagi penyanyi rap tersebut yang tersandung kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Seperti diketahui, pada hari ini, Senin (1/5/2017), Polres Bandar Udara Sokarno-Hatta, Tangerang, Banten, resmi meningkatkan status Iwa K dari saksi menjadi tersangka.

"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum. Ditetapkan tersangka? Kami lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dihubungi Suara.com siang ini.

Chris melanjutkan, pihkanya belum bisa memastikan jadwal proses dari tim asesmen terpadu Iwa K. Yang jelas, kata Chris, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil rekomendasi dan pendalaman profil dari pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi setelah itu ada hasilnya apakah dia (Iwa K) bisa direhab atau tidak. Rekomendasinya apa. Surat kan sudah kami sampaikan ke Polres dan mengajukan itu ke pihak BNN (Badan Narkotika Nasional). Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kami tunggu. Kan tadi mereka baru gelar perkara ya," lanjut Chris.

Chris sendiri belum bertemu Iwa K pada hari ini. Untuk itu, dia masih belum bisa memberi keterangan lebih jauh tentang perkembangan kasus pelantun lagu "Bebas" tersebut.

"(Saya) Belum ketemu. Saya lagi menuju Polres. Nanti saya ketemu dia dulu. Memang seperti itu ya kalau sudah ada (cukup) barang bukti, pasti tersangka sih. Akan begitu arahnya," tutup Chris.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno Hatta, Kompol Martua Silitonga, Iwa K dicokok dan diamankan polisi saat hendak memasuki ruang tunggu penumpang, Sabtu (29/4/2017) lalu.

Saat diamankan, suami Wikan Resminingtyas ini kedapatan membawa tiga linting Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja seberat 1,4850 g yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok kretek.

Iwa diamankan polisi bandara atau Aviation Security karena tak lolos dari sensor tahap kedua Bandara Soekarno-Hatta.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article