icon-category News

4 Hal Terkait Perkembangan Kasus Ridho Rhoma

  • 27 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengungkapkan perkembangan kasus narkoba yang membelit pedangdut Ridho Rhoma. Adex Yudiswan membeberkan setidaknya 4 fakta terkait kasus Ridho Rhoma. Pertama, polisi telah menggelar rekonstruksi dengan 13 adegan. 

"Pertama, kita sudah melakukan rekonstruksi saat penangkapan. Ada 13 adegan. Semuanya di-iya-kan dan disetujui RR dan saksi, sehingga berjalan denghan baik," ungkap Adex Yudiswan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3). Perkembangan kedua, barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan Ridho Rhoma, dari hasil uji mendalam di laporatorium, dinyatakan positif amfetamin.

"Kedua, hasil laboratorium barbuk yang disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 gram, hasilnya positif amfetamin, sabu," lanjut Adex. Ketiga, pihak keluarga Ridho Rhoma mengajukan permohonan rehabilitasi. Pihaknya berjanji akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku. "Keempat, kegiatan ini Polres Jakarta Barat akan selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat, ini bukan suatu yang baik dan bukan untuk dicontoh. RR itu role model dan beliau adalah korban dari apa yang kita basmi (narkoba)," tandas Adex.

Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma, diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan alat hisap atau bong dan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dari tangan Ridho Rhoma. Menurut polisi, Ridho telah mengkonsumsi narkoba sejak 2 tahun belakangan. Berdasarkan pengakuan, Ridho Rhoma mengkonsumsi narkoba lantaran beban kerja yang cukup berat.

(Man/yb)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini